Beranda
PPID
Berita
Pengaduan
PEKHOS PATI
Tracking Tiket
PEKHOS PATI
Game
Mini Game
Kontak
Mini Game: Drag and Drop
Masukan Label Dalam Kotak
Warna Merah Adalah di Tolakan, Warna Hijau Di Terima
Pemberian dalam keluarga seperti kakek/nenek, orang tua, suami/istri, anak/menantu, dll, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum.
Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, dll, yang berlaku umum.
Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi.
Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
Penghargaan berupa uang atau barang terkait dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban.
Kompensasi terkait kegiatan kedinasan yang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan sesuai ketentuan.
Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara seperti pernikahan, kelahiran, kematian, dll.
Pemberian terkait dengan upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 per pemberi.
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dengan total tidak melebihi Rp1.000.000.
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, tidak terkait kedinasan dengan total tidak melebihi Rp1.000.000.
Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.
Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.
Pemberian karena hubungan keluarga yang memiliki konflik kepentingan.
Penerimaan uang/barang dalam kegiatan yang melebihi Rp1 juta per pemberian.
Pemberian terkait musibah atau bencana yang tidak memenuhi kewajaran atau kepatutan.
Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang melebihi nilai Rp300.000.
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang atau setara uang, melebihi Rp200.000.
Pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah.
Penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah.
Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.
Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah.
Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.