Pelapor gratifikasi ingin mengkompensasi barang yang diterimanya dan bersedia untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK. Permintaan kompensasi yang telah mendapatkan persetujuan KPK tidak dapat dibatalkan sepihak oleh Pelapor.
*Jika Anda memilih "Ya", dan Objek Gratifikasi ditetapkan menjadi Milik Negara, maka Anda bersedia menyerahkan uang sebagai kompensasi untuk mendapatkan Objek Gratifikasi tersebut.
Harap sertakan Laporan Gratifikasi Anda dengan dokumen pendukung yang relevan sesuai peristiwa penerimaan Gratifikasi, antara lain: Foto/Scan Objek Gratifikasi (wajib untuk seluruh jenis peristiwa penerimaan gratifikasi) Surat Tugas/Undangan Kegiatan/Itenerary/Rundown/Agenda Bukti Perjalanan: Tiket/Boarding Pass/Hotel/Penginapan/Paspor/Visa Bukti Penyerahan/Tanda Terima: Uang Harian/Honorarium/dan lainnya Khusus Laporan Gratifikasi terkait peristiwa pernikahan/upacara adat/agama lainnya: Rekapitulasi Penerimaan Sumbangan > Rp1.000.000,00 dari Non Keluarga Foto Kado > Rp1.000.000,00 dari Non Keluarga Penerima Gratifikasi Foto/Scan Undangan/Buku Tamu
Harap sertakan Laporan Gratifikasi Anda dengan dokumen pendukung yang relevan sesuai peristiwa penerimaan Gratifikasi, antara lain:
Khusus Laporan Gratifikasi terkait peristiwa pernikahan/upacara adat/agama lainnya:
Selama saudara berkunjung ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, apakah saudara pernah memberikan sesuatu berupa uang/barang/makanan/minuman kepada pejabat atau pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran baik ASN, PPPK atau tenaga kontrak ? *
Bagaimana respon dari pejabat / pegawai / staf ?*
Apakah saudara saat ini mengetahui adanya peraturan mengenai larangan menerima dan memberi sesuatu kepada mitra kerja termasuk dalam bentuk gratifikasi dan menimbulkan benturan kepentingan? Selain itu, setiap pemberian gratifikasi yang berdampak benturan kepentingan wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima?*
Apakah saudara mengetahui bahwa seluruh layanan di Inspektorat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tidak dipungut biaya?*
Apakah saat ini dan periode mendatang saudara bersedia untuk tetap tidak memberikan apapun kepada seluruh pejabat / pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung (kecuali kompensasi kegiatan yang diperkenankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan misal honorarium narasumber, seminar dengan nilai wajar / tidak melebihi SBM)?*