Form Pengaduan

Kedinasan Pelapor
Kontak Pelapor
+ Data Pemberi Gratifikasi
+ Data Penerimaan/Penolakan Gratifikasi
+ Kronologi Penerimaan/Penolakan
+ Permohonan Kompensasi Objek Gratifikasi
+ Lampiran

Selama saudara berkunjung ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, apakah saudara pernah memberikan sesuatu berupa uang/barang/makanan/minuman kepada pejabat atau pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran baik ASN, PPPK atau tenaga kontrak ? *


Bagaimana respon dari pejabat / pegawai / staf ?*


Apakah saudara saat ini mengetahui adanya peraturan mengenai larangan menerima dan memberi sesuatu kepada mitra kerja termasuk dalam bentuk gratifikasi dan menimbulkan benturan kepentingan? Selain itu, setiap pemberian gratifikasi yang berdampak benturan kepentingan wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima?*


Apakah saudara mengetahui bahwa seluruh layanan di Inspektorat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tidak dipungut biaya?*


Apakah saat ini dan periode mendatang saudara bersedia untuk tetap tidak memberikan apapun kepada seluruh pejabat / pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung (kecuali kompensasi kegiatan yang diperkenankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan misal honorarium narasumber, seminar dengan nilai wajar / tidak melebihi SBM)?*